Andai Ada Yang Merasa Malu Menjadi Seorang Wartawan!@!!


Performa wartawan yang biasa terkenal dengan kegagahannya, pertanyaan tajamnya, serta dengan bermodalkan notes dan kamera dikala berada di depan nara sumber, baik artis, presiden sampai seorang petani maupun pengemis. Torehan tintanya ternyata mampu untuk mengubah sejarah dan mengubah roda kehidupan sosial. Seperti jaman Budi Oetomo,,

Yang arogan menjadi persuasif dan demokratis, yang kasar menjadi lembut dan pejabat korup bisa menjadi takut dan tunduk dengan wartawan. Atas itulah, maka orang yang biasa berprofesi sebagai wartawan menjadi tak pernah bisa nyenyak tidur. Baik dari pejabat setingkat lurah, camat, mantri polisi, pasti akan merasa risih terhadap wartawan jika salah satu dari mereka tak bekerja dengan benar mengurusi rakyatnya.

Oleh sebab itu, sungguh sangat disayangkan pabila torehan tintanya yang sangat diharapkan jutaan masyarakat, ternyata membangkitkan amarah dan menimbulkan perpecahan serta permusuhan antar sesama. Lantaran dipicu oleh tidak jelinya seroang wartawan melihat nilai sebuah berita serta keseimbangan kelayakan publikasi.


Dengan kata lain, nilai sebuah berita itu sendiri hanya didasarkan pada kelayakan daya jual atau konsumsi. Seperti halnya penayangan berita video mesum, pembantaian dan lainnya yang berujung pada pengaruh psikologis dan perilaku pengkonsumsi.

Oleh sebab itu, jika dengan banyaknya media massa serta menjamurnya jumlah wartawan pada saat ini, banyak juga ada yang memanfaatkan profesi wartawan untuk mencari keuntungan sendiri. Terlebih, dengan membutakan mata penanya, seorang wartawan tersebut rela mengorbankan perasaan humanistiknya demi mengejar keuntungan (uang).

Memang, seperti yang pernah saya utarakan di blog ini, (http://ameerlawan.blogspot.com/2008/08/jangan-bangga-jadi-jurnalis_10.html), bahwa dikala kesejehteraan yang kita terima dari setiap perusahaan media tak sebandingdengan pengeluaran kita sehari-hari. Maka setiap apapun bisa menjadi ajang meraup keuntungan dengan mengatasnamakan seorang wartawan....

[+/-] Selengkapnya...

Lagi Kebebasan Demokrasi Tercoreng


Sipil Bersenjata Bungkam Media!!!

Kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi, menyusul dikeluarkannya kritik yang mengarah pada kinerja Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Bahkan, buntut dari hal itu, seorang wartawan di Makassar ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah dituding mencemarkan nama baik.

Status tersangka itu ditetapkan kepada wartawan Makassar bernama Upi Asmaradhana. Penetapan status tersebut berdasarkan surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.

“Upi Kamis 13 November dipanggil sebagai tersangka,” kata Humaerah, koresponden Kantor Berita Radio (KBR) 68 H, di Makassar, Rabu (12/11/2008).

Terkait hal itu, para wartawan di Makassar langsung mereaksi melakukan aksi solidaritas. Mereka mengenakan pakaian serba hitam saat melakukan peliputan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah wartawan saat meliput di depan kampus Universitas Negeri Makassar (Unem). Selain memakai pakaian serba hitam, mereka juga menutup mulutnya dengan kain yang juga berwarna hitam. Sehelai juga mengenakan pita hitam di lengan kiri dan ikat kepala bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers'.

"Jika nanti Kapolda berhasil memenjarakan jurnalis di Makassar, maka peristiwa ini akan berulang pada jurnalis yang lain," tutur Humaerah.

Hal senada disampaikan Andi Fadli, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Tindakan para jurnalis ini sebagai simbol rasa berkabung dan bentuk perlawanan kepada pihak-pihak yang tidak menghargai profesi jurnalis. "Kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi persm," tutur Fadli.

Sementarau, kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abdul Azis SH, menilai surat pemanggilan dari Direskrim Polda Sulsel cenderung diskriminatif. "Posisi Sisno sebagai Kapolda sekaligus pelapor menurut kami telah melanggar imparsialitas." tukas Azis.

Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab. Kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi. Hanya gara-gara mengkritik Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, seorang wartawan di Makassar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Status tersangka itu ditetapkan kepada wartawan Makassar bernama Upi Asmaradhana. Penetapan status tersebut berdasarkan surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.

"Upi Kamis 13 November dipanggil sebagai tersangka," kata Humaerah, koresponden Kantor Berita Radio (KBR) 68 H, di Makassar, Rabu (12/11/2008).

Terkait hal itu, para wartawan di Makassar melakukan aksi solidarita. Mereka mengenakan pakaian serba hitam saat melakukan peliputan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah wartawan saat meliput di depan kampus Universitas Negeri Makassar (Unem). Selain memakai pakaian serba hitam, mereka juga menutup mulutnya dengan kain yang juga berwarna hitam. Sehelai juga mengenakan pita hitam di lengan kiri dan ikat kepala bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers'.

"Jika nanti Kapolda berhasil memenjarakan jurnalis di Makassar, maka peristiwa ini akan berulang pada jurnalis yang lain," tutur Humaerah.

Hal senada disampaikan Andi Fadli, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Tindakan para jurnalis ini sebagai simbol rasa berkabung dan bentuk perlawanan kepada pihak-pihak yang tidak menghargai profesi jurnalis. "Kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi persm," tutur Fadli.

Sementarau, kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abdul Azis SH, menilai surat pemanggilan dari Direskrim Polda Sulsel cenderung diskriminatif. "Posisi Sisno sebagai Kapolda sekaligus pelapor menurut kami telah melanggar imparsialitas." tukas Azis.

Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.

[+/-] Selengkapnya...

Khofifah Catat Sejarah Menjadi Gubernur Jatim

Caption : Kofifah bersama keluarga dan cawagub Mudjiono serta beberapa tim KaJi lainnya, sedang memantau tayangan televisi menganai hasil penghitungan cepat pilgub putaran 2 di kediamannya.

Tak disangka, Mantan Mentri Pemberdayaan Perempuan era Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mampu mengukir sejarah baru sebagai gubernur perempuan pertama di wilayah Jawa Timur (Jatim). Bahkan Khofifah bersama pasangannya, Cawagub Mudjiono, berhasil unggul dalam penghitungan cepat (quick count) hasil Pilgub Jatim yang dilakukan sejumlah lembaga survei independen, Selasa (4/11) kemarin.

Berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dilakukan Lembaga Survey Indonesia (LSI) atas 99% suara yang masuk, rival Ka-Ji, yakni pasangan Soekarwo-Saifulloh Yusuf (KarSa) memperoleh 49,48% suara, sedang Ka-Ji memperoleh 50,52% suara.

Begitu pula Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Danny JA dengan suara masuk 99,75%, Ka-Ji mendapat 50,76% suara, sedang KarSa 49,24% suara, dan Lembaga Survei Nasional (LSN) Ka-Ji 50,71 % suara, KarSa 49,29 % suara. Lalu Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis) pasangan Ka-Ji 55.663 suara atau 50.83%, sedangkan pasangan KarSa 53.853 suara atau 49.17%.

Direktur riset Lingkaran Survei Indonesia, Eka Kusmayadi, dalam konferensi pers di Hotel J.W. Marriott, mengatakan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Ka-Ji unggul di 21 daerah (lihat grafis). Pantauan di lapangan malah menunjukkan kedigdayaan pasangan Ka-Ji hampir merata di Jawa Timur. Pasangan Khofifah-Mudjiono misalnya menang telak di Tuban. Ka-Ji menyapu bersih suara di TPS 11 Pondok Pesantren Langitan Kecamatan Widang Tuban yang juga terkenal sebagai basis PKNU. Dari hasil penghitungan di lokasi pondok yang diasuh oleh KH Abdullah Faqih ini, pasangan Ka-Ji mendapatkan 377 suara, sementara KaSa hanya 8 suara. Ketua KPPS 11, Abdul Muis, mengatakan, kemenangan Ka-Ji mutlak karena dari 385 suara yang sah 95% didapat oleh Ka-Ji.

“Ya karena di TPS ini ada Kiai Kharismatik dari PKNU,” kata Abdul Muis. Secara keseluruhan di Tuban Ka-Ji menang telak dengan 98.978 suara, sedang KarSa memperoleh 67.292 suara.

Begitu pula di Kab. Kediri. Seperti diprediksi sejak awal, pasangan Ka-Ji unggul. Data yang masuk Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Kabupaten Kediri hingga pukul 18.20 WIB, Ka-Ji mendapat 321.978 suara atau sebesar 53,78%. Hasil tersebut diperoleh dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.210.892 suara yang tersebar di 2.600 tempat pemungutan suara (TPS). Sedang pasangan KarSa hanya meraup 276.708 atau 46,22%. Sisanya tidak sah, serta golput sebesar 49,36%.

Lalu di wilayah Kota Kediri pasangan Ka-Ji juga terlihat unggul di beberapa tempat, contohnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto, Kota Kediri. Di TPS 22 Lapas Kediri tersebut, pasangan Ka-Ji mendapatkan 91 suara, lebih tinggi dibanding pasangan KarSa yang hanya 61 suara. Sedangkan, di TPS 23, yang diperuntukkan bagi penghuni Lapas Kediri yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT, pasangan Ka-Ji hanya meraup sembilan suara, sementara KarSa unggul dengan 12 suara.

“Namun, setelah ditotal, di sini Ka-Ji unggul dengan perolehan 100 suara, sedang KarSa hanya 73 suara,” kata Ketua Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Kediri, Edy Subiantoro.

Secara keseluruhan di Kota Kediri KarSa unggul dengan 64.245 suara, Ka-Ji 51.338 suara. Ka-Ji juga digdaya di Lamongan. Di daerah yang dipimpin Bupati Masfuk dari PAN ini, Ka-Ji meraup 322.169 suara atau dalam hitungan cepas LSI 54,31%. Sedangkan KarSa 250.582 suara, di mana dalam hitungan cepat LSI 45,61%. Bahkan menang telak di TPS IV Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Di daerah Amrozi ini, pasangan nomor satu mengumpulkan 135 suara. Sedang KarSa hanya didukung 47 suara. Dari 386 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, di mana Amrozi tercatat sebagai salah satu DPT, suara yang tidak sah sebanyak 12 suara. Padahal daerah ini dikenal sebagai kantong suara KarSa. Lalu di TPS I desa setempat pasanan Ka-Ji meraih 190 suara, KarSa memperoleh 62 suara dan tidak sah 7 suara. Di TPS II Ka-Ji memperoleh 195 suara KarSa mendapat 343 suara dan tidak sah sebanyak 2 suara. Di TPS III Ka-Ji mendapat 160 suara dan KarSa memperoleh 32 suara dan tidak sah sebanyak 8 suara sehingga total perolehan suara di Desa Tenggulun Ka-Ji 680 suara, KarSa 184 suara dan tidak sah 29 suara, dari 1.520 DPT. Di TPS IV Desa Tenggulun, Amrozi masuk dalam DPT. Selain Amrozi juga menantunya, ibunya Ny Tariyem, serta adiknya Ali Imron (Ale) terpidana seumur hidup kasus Bom Bali I. Dari keluarga Amrozi tersebut, tidak ada yang memanfaatkan hak pilihnya.

“Mungkin karena takut dijepret wartawan,” celetuk salah satu pengunjung TPS.

Sementara kakak Amrozi Ustadz Khozin dan ustadz Ja'far Shodiq tercatat dalam DPT TPS I Desa Tenggulun. Hanya ustadz Khozin yang memanfaatkan hak pilihnya pada Pilgub Jatim putaran kedua kemarin.

“Jadi dari keluarga Ponpes Al-Islam hanya Ali Ghufron yang tidak tercatat dalam DPT di Desa Tenggulun. Pak Ja'far tidak hadir, kalau Pak Chozin hadir,” kata salah satu petugas di TPS I Tenggulun.

Suara Perempuan

Ka-Ji juga menang di Kab. Mojokerto. Hasil penghitungan suara dari 18 kecamatan pasangan Ka-Ji mendapatkan 238.436 atau 52,03 persen suara. Sedang KarSa 219.790 atau 47,96 persen. Dari 18 kecamatan itu, KarSa hanya menang tipis di 4 kecamatan yakni di Dawarblandong, Kemlagi, Sooko, dan Gondang.

Koordinator Tim Pemenangan KarSa dari Rakyat Peduli Kemiskinan (RPK) Kabupaten Mojokerto, Syamsul Hadi, mengaku sudah berusaha maksimal memenangkan KarSa. "Kita memang tidak bisa mengubah fanatisme perempuan pilih perempuan," kata Syamsul.

Ia juga mengaku pada Pilgub Jatim putaran kedua ini, partisipasi perempuan untuk datang ke TPS memang sangat tinggi, sehingga dapat mendongkrak suara Ka-Ji. "Apalagi ditunjang dengan semangatnya Muslimat NU," ujar Syamsul. Sedang di Kota Mojokerto dimenangkan KarSa. Di dua kecamatan itu, KarSa mendapatkan 27.958 suara dan Ka-Ji mendapatkan 24.697 suara. Pasangan Khofifah-Mudjiono juga menguasai wilayah Kab. Malang Raya. Pantauan Duta-di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Malang Ka-Ji menang terhadap KarSa.

Bahkan dari sepuluh kecamatan yang telah menyelesaikan penghitungan, Karsa hanya berjaya di Kecamatan Lawang dengan komposisi perolehan suara Ka-Ji 13.412, Karsa 16.742, suara tidak sah 1.413, sedangkan tingkat kehadiran pemilih di gerbang masuk Kabupaten Malang ini sebesar 42,47%.

Sementara Ka-Ji berjaya di Kecamatan Turen, Gondanglegi, Kalipare, Pakisaji, dan Kecamatan Pakis. Di kecamatan lain, meski hasil penghitungan suara belum selesai, tapi pasangan Ka-Ji unggul tipis atas KarSa.

Lalu di Kota Malang, menurut Priyatmoko Oetomo, Sekretaris PDIP Kota Malang yang juga Ketua DPRD, dari hasil laporan tim PDIP yang diterjunkan ke semua TPS, untuk sementara pasangan Ka-Ji menang hampir di semua kelurahan. Pihaknya, menurut Moko, panggilan akrab pria murah senyum ini, memang sengaja menerjunkan tim untuk memantau langsung Pilgub karena merupakan instruksi partai.

“Kalau sudah menjadi garis partai, apa pun akan kami lakukan termasuk mengamankan Cagub yang didukung partai”, katanya.

Yang lebih mengejutkan lagi pasangan Ka-Ji menang mutlak di semua TPS di mana semua kepala daerah memberikan suaranya. Di TPS 9 di mana Walikota Malang Peni Suparto mencoblos, pasangan Khofifah menang, hal itu juga terjadi di TPS 16 Kelurahan Lowokwaru di mana Priyatmoko mencoblos. Di TPS Wawali Bambang Priyo Utomo, Ka-Ji juga menang.

Sementara di Kabupaten Malang di TPS Bupati Malang dan Wakil Bupati Rendra Kresna memberikan suranya Ka-Ji menang meskipun tipis. Sedang di Batu, Ka-Ji menang dengan 9.215 suara, sedang KarSa 8.967 suara. Selain itu Trenggalek juga dikuasai Ka-Ji dengan 152.921 suara, KarSa 122.008 suara. Lalu Jember 361.373 suara, KarSa 264.584 suara.

Figur Perubahan

Sementara itu penghitungan cepat Puskaptis, kata Direktur Eksekutif Puskoptis, Ir Husin Yazid MSi, pasangan Ka-ji unggul di 20 Kab/Kota, yaitu Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Situbondo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Surabaya.

“Kemenangan Ka-ji banyak dipengaruhi dari sumbangan suara PDIP, kerja keras Khofifah dan Mudjiono, banom NU dan masyarakat Jatim yang menginginkan figur pemimpin baru atau perubahan,” tegas Husin Yazid.

Sementara keunggulan KarSa didapatkan di 18 Kab/Kota. Di antaranya Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Mojokerto, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Sidoarjo, Kab. Tuban, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.

Sementara penghitungan cepat yang dilakukan Lembaga Survey Indonesia (LSI), hasilnya juga tidak jauh berbeda, yaitu Khofifah unggul tipis atas Pakde Karwo.

“Kaji mendapatkan 48.829 suara atau 50,44 persen dan Karsa mendapatkan 47.974 suara atau 49.56 persen. Selisihnya cuma 0,98 persen,” terang Peneliti LSI Jakarta, Moh. Adam Kamil saat menggelar jumpa pers di Hotel Mercury Surabaya kemarin.

Menurut Adam Kamil, kemenangan Ka-ji pada putaran kedua ini banyak disebabkan Ka-Ji mampu mengambil hati dan meyakinkan suara pemilih mengambang (swing votter) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 8-9 persen.

“Keunggulan Kaji atas Karsa diperoleh di daerah Arekan, sebesar 52,55 persen berbanding 47,45 persen dan di daerah Pantura sebesar 58,73 persen berbanding 41,27 persen,” ujarnya

Sedangkan kemenangan KarSa diperoleh di daerah Pendalungan, sebesar 50,85 persen dibanding 49,15 persen. Kemudian di daerah Madura, 56,30 persen berbanding 43,70 persen dan daerah Mataraman, 50,79 persen berbanding 49,21 persen. “Kendati keunggulan Kaji atas KarSa tipis tapi hasil quick count LSI selama ini belum pernah beda dengan hasil KPU,” tegas Adam Kamil.(dikutip dari www.duta masyarakat.com)

[+/-] Selengkapnya...

Kapolda Akui Salah Tangkap


SURABAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengaku salah tangkap, setelah memastikan belum ada kaitan antara Kemat cs dengan dua tersangka Rudi Hartono dan Jhoni Kristanto dalam kasus pembunuhan Fauzin Suyanto.

“Kami belum menemukan ada kaitan antara Kemat dengan Rudi dan Jhoni,” kata Kepala Polda (Kapolda) Jatim Irjen Herman Suryadi Sumawiredja di Surabaya, Jumat (24/10).

Meskipun tidak secara tegas mengakui adanya salah tangkap, namun Kapolda menyatakan kasus pembunuhan Fauzin tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Kemat cs. Menurut Kapolda, hingga kini Polda Jatim masih menganggap hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Fauzin.Keduanyapun masih diperiksa secara intensif di kantor Polda Jatim, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Perkembangan terakhir tim penyidik telah menemukan sebuah besi yang didiuga dijadikan alat membunuh Fauzin,” ujar Herman.

Adanya salah tangkap juga semakin kuat karena sejumlah anggota polisi di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang pernah diperiksa di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Mereka tidak diperkenankan melakukan tugas penyidikan. Bahkan, 11 anggota jajaran Polres Jombang dibebastugaskan sejak kasus tersebut terungkap. “Kini mereka masih diproses untuk dilakukan penindakan,” katanya.

Tiga orang dituduh membunuh Asrori yang jenazahnya ditemukan di kebun tebu di Jombang. Mereka adalah Imam Hambali alias Kemat yang divonis 12 tahun, Devid Eko Priyanto dijatuhi hukuman 17 tahun. (kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jombang), dan Maman Sugianto yang sekarang masih diadili di Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, belakangan terungkap jenazah di kebun tebu itu adalah Fauzin yang dibunuh oleh tersangka Rudi Hartono dan Jhoni Kritanto. Sedangkan jenazah Asrori ditemukan terkubur di belakang rumah orang tua Ryan, pelaku pembunuhan berantai. Ryan mengaku Asrori dibunuh olehnya.

Sidang Berlanjut

Sementara itu, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang yang tetap melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Maman Sugianto alias Sugik pada Kamis (23/10) lalu, dengan tuduhan membunuh Moh Asrori menyalahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Moh. Asrori. Sebelumnya, Asrori diyakini sebagai Mr. XX, berdasarkan tes DNA akhirnya diketahui sebagai Mr. X yang jasadnya ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua Very Idam Henyansyah alias Ryan.

Ketua majelis hakim, Kartijono, usai persidangan menyebutkan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan perkara bukanlah kewenangan pengadilan. “Itu tergantung pada (jaksa) penuntut umum. Pengadilan tinggal ikut saja,” ujarnya.

Kartijono kembali menegaskan jika majelis hakim tetap berpegangan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. “Tidak bisa serta merta dihentikan,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini dirinya juga belum mengetahui adanya preseden untuk menghentikan pengadilan termasuk saat yurisprudensi dakwaan dinilai lemah. “Kecuali mendeponer, seperti terjadi walaupun seseorang salah namun untuk kepentingan negara bisa menghentikan pengadilan,” ujar Kartijono.

Salah seorang anggota JPU, Yusup, saat dimintai komentarnya menolak untuk memberikan keterangan. Ia juga belum mau menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkannya pada persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi mahkota, Imam Hambali alias Kemat yang kini masih jadi terpidana dengan vonis 17 tahun penjara dalam kasus tersebut. (sof/rn)

[+/-] Selengkapnya...

Pembunuh Fauzin Dicemooh


‘Banci Aja Mau Jadi Artis!’
JOMBANG - Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fauzin Suyanto di kebun tebu Desa Braan, Desa/Kec. Bandar Kedungmulyo, Jombang, Kamis (23/10) kemarin. Langkah ini untuk mencocokkan pengakuan para tersangka yaitu Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Irwanto, dengan fakta di lapangan.


Pantauan di lokasi rekonstruksi kasus ini, kedua tersangka tiba dikawal ketat puluhan petugas kepolisian. Rekaulang dipimpin Kasat I Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Susanto. Terlihat pula ratusan warga antusias menyaksikan proses rekonstruksi. Namun mereka tidak bisa mendekat ke lokasi karena polisi menutup akses masuk menuju kawasan persawahan itu. Warga hanya berkumpul di sepanjang Jalan Raya Kujang, Jombang.

Lokasi rekonstruksi yang berjarak 50 meter dari jalan raya itu sekarang berubah menjadi kebun jagung. Bukan lagi kebun tebu seperti saat dilakukan pembunuhan pada 29 September 2007 lalu.

Saat rekonstruksi, Rudi warga Dusun Purworejo Desa Karangpakis Kec. Purwoasri Kab. Kediri sempat dicemooh warga yang menyaksikan acara itu. “Banci saja mau jadi artis,” kata salah seorang warga mengolok-olok Rudi yang ditangkap polisi di kamar kosnya kawasan Daleman, Kauman, Sidoarjo, Sabtu 18 Oktober 2008 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dengan tangan diborgol dan berpakaian tahanan Ditreskrim Polda Jatim, Rudi menujukkan sejumlah titik yang dijadikan tempat untuk menghabisi Fauzin. Dia juga memperlihatkan adegan membuang pisau ke arah barat setelah menikam Fauzin secara bertubi-tubi. Karena itu polisi pun mencari barang bukti itu. Pencarian dilakukan menggunakan metal detector dan dua orang penggali.

Namun polisi kesulitan menemukan barang bukti sebab bila menurut petunjuk Rudi, pisau yang digunakan menghabisi Fauzin ditanam tak kurang dari 100 meter dari tempat mayat korban ditemukan. Tak ayal, sekitar dua jam polisi mengacak-acak bekas kebun tebu dengan metal detector untuk menemukan barang bukti tersebut. Namun hingga proses pencarian usai sekitar pukul 12.30 WIB, polisi tidak menemukan pisau tersebut. Akhirnya, polisi kembali menggelandang Rudi ke Polda Jatim dengan mengendarai mobil bernopol L 1888 GZ.

Kasat I Pidum AKBP Susanto belum mau memberikan komentar soal rekonstruksi tersebut. “Komentarnya libur dulu ya,” katanya.

Sedang kuasa hukum Rudi Hartono, Sunarno Edi Wibowo, mengatakan alat bukti itu harus ditemukan. Untuk itu, polisi bersikap sangat hati-hati karena kasus mayat kebun tebu sudah menjadi masalah nasional.

Kesaksian Kemat

Pada saat bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang digelar sidang dengan terdakwa Sugik menghadirkan saksi Imam Hambali alias Kemat (31), korban salah tangkap aparat Polres Jombang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perkara pembunuhan “Asrori versi kebun tebu” ini lagi-lagi diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum terdakwa. Bukan hanya itu, juga diwarnai penghentian sidang selama sekitar 10 menit gara-gara keponakan Kemat yakni Ika Lisnawati (20), pingsan saat sidang berlangsung.

Begitu sidang dimulai, kuasa hukum terdakwa yang terdiri atas tiga orang langsung mengajukan keberatan jika dilanjutkan sebab sidang pembunuhan Asrori sudah tidak layak lagi digelar.

“Kami keberatan, dan lebih baik kami walk out,” ujar Slamet Yuono, kuasa hukum Sugik dari tim O.C. Kaligis, diikuti M. Dhofir dan Attoillah dari LBH Surabaya.

Sedang dalam kesaksiannya Kemat mengaku bahwa seluruh proses penangkapan dan peradilan ini rekayasa yang telah dilakukan oleh oknum polisi sebab, kata dia, dirinya, David, dan Sugik, tidak melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang bernama Asrori.

Namun dia mengaku dihajar penyidik seperti layaknya hewan. Ia dihajar menggunakan sabuk ban. Bahkan, mantan perias ini juga sempat ditodong pistol agar mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.

“Seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus Asrori adalah hasil skenario polisi. Sekali lagi, semuanya rekayasa,” terang Kemat disambut aplaus pengunjung sidang.

Kemat juga membeber lagi ancaman beberapa orang agar dia melibatkan Sugik dalam kasus ini. Bila tidak, keluarganya akan dihabisi. ”Tentu saya takut akhirnya saya terpaksa melibatkan Sugik,” tambahnya.

Sebelumnya, di luar persidangan keluarga Sugik menggelar tumpengan. Hal itu sebagai bentuk tasyakuran atas tertangkapnya pembunuh Fauzin Suyanto.

Selain itu, juga untuk mengetuk hati para majelis hakim yang tetap keras kepala melanjutkan persidangan Sugik.

Seperti diberitakan koran ini, kasus pembunuhan Fauzin mencoreng korps kepolisian. Pasalnya, polisi telah melakukan kesalahan dalam proses penyidikan sehingga menyebabkan Imam Hambali alias Kemat, David, dan Sugik ditangkap dan dihukum. Padahal pelaku pembunuhan yang sebenarnya adalah Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Irwanto. Kesalahan polisi tidak hanya pada penangkapan pelaku pembunuhan. Proses identifikasi juga terbukti salah karena jenazah yang ditemukan di kebun tebu ternyata bukan Asrori sebagaimana kesimpulan awal para penyidik, melainkan Fauzin Suyanto.

Kasus salah ini terungkap karena jagal dari Jombang, Verry Idham Henyansyah mengaku telah membunuh Asrori. Setelah ditelusuri ternyata pengakuan ini dikuatkan dengan penemuan kerangka manusia terkubur di halaman rumah orangtua Ryan yang diketahui sebagai Asrori.

Tunggu Sanksi

Sementara itu selain para penyidik Polsek Bandar Kedungmulyo dan Polres Jombang yang dinonjobkan gara-gara kasus salah tangkap terhadap Kemat Cs ada para pimpinan mereka. Kini empat perwira itu sedang menunggu turunnya sanksi. Keempat perwira tersebut adalah AKP Irpan, mantan Kasat Reskrim Polres Jombang; AKP Anang Nurwahyudi, Kapolsek Bandar Kedungmulyo; Iptu Ashari, Kanit Reskrim Bandar Kedungmulyo.

Menurut sumber di kepolisian, satu orang lagi yang telah nonjob dan tinggal menunggu sanksi adalah AKBP Dwi Setiadi, mantan Kapolres Jombang yang sempat bertugas di Mabes Polri. Sebagai pimpinan mereka juga dianggap harus bertanggung jawab atas terjadinya salah tangkap terhadap Kemat Cs maupun salah identifikasi mayat Fauzin yang awalnya dinyatakan Asrori.

Sama dengan 11 anak buah mereka yang nonjob, para perwira ini juga dikenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nopol 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi dan No. 8 tahun 2006 tentang Organisasi Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Lumumba mengatakan belum ada keputusan sanksi yang akan dikenakan atas kesalahan tersebut.

“Belum, sekarang masih dalam proses. Nanti akan kita serahkan pada ankum (atasan yang berhak menghukum),” kata Lumumba.

Sementara itu, Heru Widodo yang mengaku sebagai kakak Aiptu Muhamad Zen Maarif, salah satu anggota yang nonjob, membantah adiknya ikut terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, adiknya tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap Kemat Cs. Bahkan, Heru Widodo juga mengaku sebagai kakak ipar Maman Sugianto alias Sugik. “Adik saya tidak pernah tugas ke Polres Jombang. Dia juga tidak pernah ikut menganiaya Kemat Cs,” bantahnya.

Selain itu, Heru juga membantah pangkat Zen aiptu. Tapi sayangnya, Heru tidak bisa menjawab saat ditanya mengenai kepastian pangkat adiknya. Lebih lanjut, Heru menambahkan, hingga saat ini Zen masih bertugas di Polres Mojokerto. Tapi lagi-lagi Heru juga tidak tahu apa tugas Zen. “Kalau tidak salah dia di SPK,” jawabnya.

Terkait bantahan ini, sumber kepolisian yang memberi bocoran 11 nama bintara menerangkan, Zen Maarif termasuk salah satu pelaku penganiayaan. “Sugik dan Zen memang bersaudara. Zen memang tidak pernah bertugas di Polres Jombang. Zen tugas di Polres Mojokerto. Tapi dalam kasus ini Zen merasa malu saudaranya terlibat pembunuhan. Zen merasa ulah Sugik membuat malu keluarga,” katanya.(ami/sof)

[+/-] Selengkapnya...

Polda Bantu Kemat Cs

SURABAYA—Imam Hambali, David, dan Sugik, akhirnya menemukan jalan untuk bebas. Hal itu setelah Polda Jatim memenuhi permintaan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan “Asrori” itu untuk menyerahkan bukti hasil tes DNA jenazah Asrori maupun Fauzin Suyanto yang akan digunakan sebagai novum dalam sidang dengan terdakwa Sugik di PN Jombang, Kamis (23/10) hari ini dan sidang PK Senin mendatang. Bahkan Polda juga menyiapkan saksi ahli untuk membantu proses hukum mereka.

Kesanggupan Polda itu disampaikan dalam pertemuan antara Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja dengan keluarga Kemat Cs di Mapolda Rabu (22/10) kemarin. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu dihadiri tiga keluarga korban yakni Siti Rochanah (ibunda David Eko Priyanto) dan suaminya, Sulistyowati (ibunda Maman Sugianto alias Sugik), serta Ika Lisnawati dan Suci (keponakan Imam Hambali alias Kemat). Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Sugiyono, Direskrim Kombes Pol Edy Supriadi, Kabid Dokkes Polda Kombes Pol Ruddy Herdisampurno, Kabidkum Polda Kombes Pol Dewa, dan Kabid Humas Polda Kombes Pol Pudji Astuti.

Usai pertemuan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti membenarkan polisi akan mengirimkan saksi ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda (Pusdokkes), untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PK Kemat Cs Senin pekan depan.

Sedang kuasa hukum Kemat Cs, Athoillah, mengatakan, Kapolda Jatim menerima semua keinginan keluarga korban salah tangkap. Keluarga minta hasil uji DNA untuk proses hukum di pengadilan, kemudian Kapolda langsung memerintahkan Direskrim untuk memberi salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori. Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya itu mengatakan, keinginan keluarga agar dibantu saksi ahli DNA juga disanggupi Kapolda. Bahkan karena uji DNA dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, maka Kapolda akan menghubungi Mabes Polri.

“Jawaban Kapolda itu melegakan keluarga, karena hasil uji DNA sangat penting untuk novum (bukti baru) dalam sidang PK (peninjauan kembali) David dan Kemat, sedangkan hasil uji DNA untuk Sugik juga penting sebagai alat bukti dalam persidangan yang masih berjalan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, keluarga juga menyampaikan komitmen untuk siap dihukum bila memang bersalah, namun mereka juga minta dibebaskan bila memang tidak bersalah.

“Tapi, kami yakin klien kami tidak bersalah, karena keyakinan polisi bahwa klien kami bersalah atas keyakinan keluarga, ternyata tidak benar. Sebab polisi sudah yakin bahwa Asrori yang menjadi korban pembunuhan pada pukul 09.30 WIB, tapi keluarga baru tahu pukul 14.00 WIB. Itu ada dalam BAP Sugik,” katanya.
Senada dengan itu, keponakan Kemat, Ika Lisnawati, mengaku pihaknya memang meminta salinan uji DNA kepada polisi untuk membebaskan korban salah tangkap dari hukuman atau peradilan.

“Kalau lihat fakta-fakta yang ada, keluarga kami tidak bersalah, karena itu kami minta salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori ke Kapolda Jatim untuk memperkuat bukti di persidangan,” katanya.

Dugaan salah tangkap yang dilakukan petugas Polsek Bandar Kedungmulyo dalam menangkap pelaku dan mengidentifikasi mayat korban itu diperkuat dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan Fauzin Suyanto, yakni Rudi Hartono dan Joni Kristianto.

“Tiga orang itu, Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, Maman Sugiyanto, harus bebas dengan bukti-bukti yang ada, dengan adanya saksi ahli dari Pusdokkes dan hasil tes DNA,” kat Atoillah.

Dia juga berharap selain dapat membawa salinan hasil tes DNA dan menghadirkan saksi ahli dari Pusdokkes, pihaknya dapat menghadirkan Verry Idham Henyansyah alias Ryan dan pihak keluarga Fauzin, Sudarwoto dalam persidangan nanti. Mengenai hal ini Pudji Astuti menegaskan Polda Jatim tidak akan mempersulit permintaan Kemat Cs dan akan membantu persidangan mereka.

11 Polisi Nonjob

Sementara itu polisi pelaku salah tangkap terhadap Imam Hambali alias Kemat, David Eko Prayitno, dan Maman Sugianto alias Sugik, akhirnya dikenai sanksi. Hanya saja sebelas anggota Polsek Bandar Kedungmulyo dan Polres Jombang itu dinonjobkan. Tidak dipecat.

Selain telah melakukan salah tangkap, 11 polisi tersebut telah salah dalam mengidentifikasi mayat yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, Desa/Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang pada 29 September 2007 silam. Para polisi itu semula ngotot bahwa mayat di kebun tebu adalah jasad Asrori tapi hasil uji DNA Mabes Polri menyebutkan lain. Jenazah itu milik Fauzin Suyanto.

Dari 11 anggota polisi yang dinonjobkan, tiga di antaranya dari Polsek Bandar Kedungmulyo yakni Bripka Si’an, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan. Sedang delapan polisi lain dari Polres Jombang, masing-masing Bripka Jaemudin, Bripka Bambang Sucipto, Brigadir M. Faisal, Briptu Santoso, Briptu Alipin Sasono, Aiptu Abdul Wahid, dan Aiptu Bambang Hermawan.

Aiptu Muhamad Zen Maarif anggota Polsek Bandar Kedungmulyo yang menganiaya Kemat Cs juga kena sanksi serupa. Namun yang bersangkutan lebih dulu telah dipindah tugas ke Polres Mojokerto.

Penonjoban 11 anggota Polsek Bandar Kedungmulyo dan Polres Jombang ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nopol 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi dan Nopol 8 tahun 2006 tentang Organisasi Kepolisian.

Terkait adanya informasi tersebut, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Lumumba saat dikonfirmasi tidak bersedia menjelaskannya secara detail. “Ya memang bertanggung jawab. Semua yang kira-kira terlibat pasti akan diperiksa,” jawabnya.

Sedang soal nasib pelaku pemukulan, menurut pria yang juga mantan Kapolres Surabaya Timur ini, selain dikenai sanksi kode etik juga akan dijerat hukuman pidana. “Kalau pelanggaran pidana diserahkan ke Rekrim, kalau pelanggaran kedisiplinan diserahkan ke ankum,” tegas Kombes Pol Ahmad Lumumba. (sof)

[+/-] Selengkapnya...

Kemat dan Sugik Siapkan Gugatan


10 Polisi Terancam Tersangka
JOMBANG—Keluarga Imam Hambali alias Kemat (31), David Eko Prianto (19), dan Maman Sugianto alias Sugik (28), berencana menggugat keluarga Asrori. Pasalnya, gara-gara ulah mereka Kemat Cs harus mendekam di bui sekaligus menanggung beban tuduhan sebagai “keluarga pembunuh”.

Untuk itu Kemat Cs mendesak agar keluarga Asrori segera meminta maaf lantaran telah menebar fitnah dan melakukan intimidasi terhadap tiga korban salah tangkap tersebut.

Sumarmi (41), kakak kandung Kemat, mengatakan, keluarga Asrori harus minta maaf setelah pembunuh yang sebenarnya mayat di kebun tebu tertangkap. Mayat itu sendiri akhirnya diketahui bukan jasad Asrori tapi jenazah Fauzin Suyanto.

Menurut dia, sejak Kemat dibui atas kasus pembunuhan Asrori, pihak keluarganya selalu dimusuhi para tetangga. Dan semua itu karena fitnah keji yang dilakukan keluarga Asrori.

“Saya sering disebut keluarga pembunuh oleh sebagian besar masyarakat. Ini beban berat. Saya minta keluarga Asrori segera minta maaf kepada keluarga saya, keluarga Sugik dan keluarga David. Mereka semua tidak bersalah, tapi harus menanggung beban berat tuduhan sebagai keluarga pembunuh,” tegas Sumarmi ketika ditemui Duta di rumahnya Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Perak, Jombang, Selasa (21/10) kemarin.

Sumarmi mengatakan, selain perlakuan buruk dari para tetangga, Kemat juga sering diteror saat berada di Lapas Jombang. Bahkan beberapa tetangga yang mengaku keluarga Asrori menjenguknya tapi untuk menebar ancaman. “Kemat pernah mengatakan kepada saya, kalau dia disiksa terus menerus agar mau melibatkan Sugik. Padahal, Sugik masih keponakannya sendiri. Ini yang tidak kami terima, makanya kami akan menggugat seluruh ketidakadilan yang menimpa keluarga kami,” katanya.

Meski demikian, saat ditanya mengenai bentuk gugatan yang akan diajukan ke pihak kepolisian dan keluarga Asrori, Sumarmi mengatakan belum bisa menjelaskan sekarang. Untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum adiknya. “Saya orang awam. Jadi semua tergantung kuasa hukum Kemat karena saya takut salah,” katanya lugu.

Hal senada dikatakan Sulistyowati (41), ibu kandung Sugik. Ia menceritakan, saat menjenguk Sugik di Lapas Jombang, anaknya sering berpesan, setelah bebas dia akan membalas semua perbuatan yang telah dilakukan pada dirinya. “Entah secara kekeluargaan atau lewat jalur hukum. Sugik kecewa karena telah difitnah. Pokoknya saya tidak terima dengan perlakuan keluarga Asrori selama saya berada di penjara. Mereka semua harus meminta maaf kepada saya, kalau tidak saya akan menuntut balik mereka karena mencemarkan nama baik keluarga dan penyiksaan,” tutur Sulistyowati menirukan perkataan Sugik. Dia kemudian menyebut selebaran “peradilan ludruk” yang beredar di pengadilan saat digelarnya sidang PK. Isinya ada enam nama yakni Joko Buwono, Subur, Suroto, Jali, Aris dan Joko Bawono, yang disebut-sebut sebagai provokator. Selain itu kini bertambah satu nama lagi yaitu H. Mamuk yang masih kerabat dekat keluarga Asrori. Keluarga Kemat mencurigai 7 orang itu dalang di balik mencuatnya kasus salah tangkap ini. Dan keluarga terpidana semakin yakin setelah salah satu dari mereka, yakni Suroto, meninggalkan Desa Kalangsemanding, sehari setelah pembunuh yang sebenarnya tertangkap. “Kami bersama warga sudah sepakat memblokir setiap sudut desa untuk mencegah tujuh nama tersebut melarikan diri. Kepala desa telah menyetujuinya tapi setelah tahu pembunuh Fauzin tertangkap, Suroto bergegas meninggalkan kediamannya pergi ke Kalimantan,” jelas Mulyono (52), ayah kandung Sugik.

Siti Rohannah (38), ibunda David mengatakan senada. Pihaknya sependapat dengan keluarga terpidana lain untuk segera menempuh jalur hukum menggugat balik keluarga Asrori jika tidak segera meminta maaf. “Saya sebenarnya tidak kepingin apa-apa, tapi melihat pengakuan David, saya tak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu. Pokoknya kami akan tuntut, biar setimpal,” katanya sembari meneteskan air mata. Yang jadi aneh bagi keluarga korban salah tangkap adalah siapa sebenarnya yang memanfaatkan: apakah polisi memanfaatkan dan memaksa keluarga Asrori, atau sebaliknya keluarga Asrori yang memanfaatkan polisi. “Ya misalnya mereka menyuap polisi. Atau sebaliknya polisi memaksa keluarga Asrori untuk memojokkan korban dengan motif-motif tertentu. Ini yang harus dilacak. Mengapa Sugik harus diseret dalam kasus ini?,” kata seorang warga desa setempat.

Di tempat terpisah M. Dhofir, kuasa hukum Sugik, menyatakan segera meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan persidangan dan menuntut Sugik bebas dari dakwaan pembunuhan Asrori. Sebab, menurut Dhofir, peradilan yang bakal digelar Kamis (23/10) besok dengan agenda penggalian bukti-bukti dari para saksi, sudah melenceng dari fakta. “Kalau pihak jaksa tetap akan menggali keterangan dari saksi-saksi dalam persidangan Maman Sugianto, kita akan walk out, karena persidangan itu sudah tidak benar,” tegas Dhofir, pada Duta kemarin.

Polisi Tersangka?

Sementara itu, lebih dari 10 anggota Polres Jombang—termasuk mantan Kapolres Jombang, AKBP Dwi Setyadi—menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait kasus salah tangkap yang menyeret Kemat Cs ke penjara. Rencananya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja sebagai Ankum (Atasan Menghukum) mereka. Kabarnya mereka terancam jadi tersangka kasus ini.

“Sudah, kemarin mereka sudah kita periksa di Polda Jatim,” ujar Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Lumumba, kepada wartawan di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (21/10) kemarin.

Sayangnya Lumumba enggan menjelaskan secara detail materi dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain Dwi, tim Propam juga sudah memeriksa mantan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Irfan, mantan Kapolsek Kedungmulyo dan penyidik reskrim lainnya.

Lumumba menegaskan, jika ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri maupun yang melakukan tindak pidana, maka akan ditindak tegas. “Kalau dalam kasus itu ada pelanggaran tindak pidananya, akan kita serahkan ke Reskrim. Pokoknya kalau salah ya salah, kalau benar ya benar,” tegasnya.

Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan anggota Polres Jombang terkait dugaan salah tangkap Kemat Cs yang dituduh sebagai pembunuh ‘Asrori’. Padahal mayat yang ditemukan di kebun tebu itu Fauzin Susanto setelah dilakukan tes DNA.

Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh Fauzin berhasil ditangkap. Mereka adalah Rudi Hartono (22) dan Joni Irwanto (17). Keduanya warga Purwoasri, Kediri, dan saat ini diamankan di Mapolda Jatim.

“Kita masih belum menetapkan tersangka. Kalau prosesnya sudah semua, akan kita serahkan ke Kapolda sebagai ankum,” jelas Lumumba.

Lumumba menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan Wakapolres Jombang Kompol Rosa Toma Setyawati. Namun saat ini hal itu belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani pendidikan. “Kan dia masih menjalani pendidikan. Tetapi tetap akan kita periksa dan tidak akan mengurangi substansi pemeriksaan,” katanya. (ami/sof)

[+/-] Selengkapnya...